You Are Reading

0

Keanggotaan dan Fungsionaris Rangkap

harboot Senin, 16 Februari 2009
1. Untuk organisasi kemasyarakatan dengan kategori kesamaan kegiatan misalnya: olah raga, minat, rekreasi), perangkapan anggota dan perangkapan fungsionaris diperbolehkan dalam rangka meningkatkan dan mengembangkan kemampuan anggota dan fungsionaris dalam bidang-bidang kegiatan. Contoh: anggota PMKRI diperkenankan menjadi anggota Solidaritas Perempuan dan Kelompok Studi Gender.
2. Untuk organisasi kemsayarakatan dengan kategori kesamaan profesi, perangkapan anggota dan fungsionaris diperbolehkan, dalam rangka meningkatkan dan mengembangkan kemampuan anggota dan fungsionaris dalam bidang profesi. Contoh: Menjadi anggota atau fungsionaris KMK (Keluarga Mahasiswa Katolik) sekaligus anggota dan fungsionaris PMKRI diperbolehkan.
3. Untuk organisasi kemasyarakatan dengan kesamaan agama:
AGAMA KATOLIK
Perangkapan anggota diperbolehkan dalam rangka meningkatkan pendalaman dan iman kekatolikan. Perangkapan pengurus tidak diperbolehkan/tidak diperbolehkan agar pengurus senantiasa memberikan perhatian lebih serius dalam menjaga kelangsungan dan
kesinambungan pembinaan, perjuangan, serta konsistensi pembinaan. Contoh: Menjadi anggota PMKRI sekaligus anggota Pemuda Katolik tidak diperbolehkan.
AGAMA NONKATOLIK
Perangkapan anggota dan fungsionaris tidak diperbolehkan demi terjaminnya independensi serta konsistensi pembinaan. Contoh: Menjadi anggota HMI/PMII/ GMKI sekaligus PMKRI tidak diperbolehkan.
4. Untuk organisasi kemasyarakatan dengan kategori keanggotaan otomatis, perangkapan anggota diperbolehkan. Sedangkan perangkapan fungsionaris tidak diperbolehkan demi terjaminnya independensi perhimpunan. Contoh: Menjadi anggota FKPPI (Forum Komunikasi Putra Putri ABRI) diperbolehkan namun untuk perangkapan fungsionaris tidak diperbolehkan.
5. Untuk organisasi kemasyarakatan dengan kategori kesamaan status, fungsi, dan peran, perangkapan anggota dan perangkapan fungsionaris tidak diperbolehkan demi terjaminnya independensi perhimpunan. Contoh: Tidak diperbolehkan anggota PMKRI merangkap menjadi anggota dan fungsionaris PMII/GMNI/HMI dsb.
6. Untuk organisasi politik, perangkapan fungsionaris tidak diperbolehkan demi terjaminnya independensi perhimpunan. Contoh: Anggota PMKRI tidak diperbolhkan menjadi fungsionaris PDI, PKP dsb.
7. Untuk organisasi sosial politik. Selama masih menjabat sebagai fungsionaris, baik ditingkat cabang maupun pusat, perangkapan anggota tidak diperbolehkan. Contoh: Selama menjadi pengurus PMKRI di cabang maupun Pusat maka sebagai anggota, tidak diperkenankan menjadi anggota organisasi sosial politik atau partai tertentu. Dengan demikian otomatis tidak diperkenankan menjadi fungsionaris pula.

0 komentar:

 
Copyright 2010 PMKRI Kebayoran